Polres Tapsel Tindaklanjuti Keluhan Warga Ungkap Kasus Narkoba

Kitakini.news -Begitu mendengar adanya keluhan masyarakat
terkait penyalah gunaan narkotika, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli
Selatan (Tapsel) langsung gerak cepat lakukan penggerebekan guna ungkap kasus
peredaran narkoba.
Baca Juga:
Penggerebekan sendiri, berlangsung di Desa Hutaimbaru,
Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), pada Senin
(29/5/2023) sore.
Berdasarkan keluhan masyarakat, di Desa Hutaimbaru kerap
terjadi penyalah gunaan narkotika, maka Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung
datang tindak lanjuti untuk ungkap kasus narkoba.
“Di sana, personel dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju
ke sebuah Rumah milik masyarakat,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni,
SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (31/5/2023)
sore.
Di depan Rumah tersebut, sambung Kasat, personel melihat
seorang laki-laki sedang beraktifitas mengecat Rumahnya. Melihat kedatangan
personel, gelagat pria tersebut langsung gugup. Tak ayal, personel curiga akan
gelagat aneh pria tersebut.
“Selanjutnya, personel datang mendekati laki-laki tersebut
dan mengamankannya. Pria tersebut adalah, PPH (43),” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, kata Kasat, personel lantas melakukan
pengeledahan di dalam Rumah PPH. Dan, benar saja, dari dalam Kamar PPH,
personel menemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang kuat dugaan
berisi sabu tepatnya di atas tempat tidur di bawah seprai.
“Selain itu, guna kepentingan penyidikan, personel juga
mengamankan sebuah HP (Handphone) warna hitam di atas meja di Ruang tamu milik
tersangka. Kemudian, personel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu di
kantong celana sebelah kiri tersangka,” urai Kasat.
Kepada personel, PPH mengakui bahwa barang haram tersebut
adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersangka PPH pula, ia memperoleh benda
terlarang itu dari seorang pria dengan inisial H. Saat ini, personel tengah
melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan H.
“Menurut tersangka, ia membeli narkoba jenis sabu dari H di
SPBU Kota Pinang sebanyak 10 Gram dengan harga Rp620 ribu. Selanjutnya, usai
memebeli sabu, tersangka kembali ke Rumahnya. Kini, tersangka dan barang bukti
kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Kontributor: Efendi Jambak

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
