Minggu, 22 Juni 2025

Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 31 Mei 2023 19:15 WIB
Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kitakini.news - Dua kurir 20 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi diadili dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2023).

Baca Juga:

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menyatakan terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api menuju Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir," tandas jaksa.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas jaksa.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru