Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kitakini.news
- Dua kurir 20 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi diadili dalam sidang di ruang
Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2023).
Baca Juga:
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan,
menyatakan terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam
lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api menuju
Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua
terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa di
hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.
Setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut,
lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba
Polda Sumut melakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan
bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan,
selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil dan
ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi
20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir," tandas jaksa.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi
dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas jaksa.
Kontributor: Abimanyu

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut
