Kamis, 13 November 2025

Dua Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

- Selasa, 30 Mei 2023 19:31 WIB
Dua Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Kitakini.news - Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah karena menjadi kurir 2 Kg sabu.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara," tuntutnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ass'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Tiga Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Bermain dengan 10 Pemain, PSMS Medan Curi Poin Berharga di Markas Persekat Tegal

Bermain dengan 10 Pemain, PSMS Medan Curi Poin Berharga di Markas Persekat Tegal

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal

Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal

Komentar
Berita Terbaru