Berkas Perkara Tersangka AH Dinyatakan Lengkap
.jpg)
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara AAGH alias AH dalam dugaan penganiayaan yang dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengungkapkan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap secara formil maupun materil setelah diteliti oleh penyidik.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Kita tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," kata Yos A Tarigan.
Setelah nantinya Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, lanjut Yos A Tarigan, akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," ujarnya.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.
Ketika ditanya terkait berkas perkara AKBP AH selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas. "Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," tandas Yos.
Kontributor: Abimanyu

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Ini Langkah Pemko Medan Pertahankan Opini WTP dari BPK

Wali Kota Medan Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Geng Motor
