Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dihukum 8 Bulan Penjara

Kitakini.news
- Terbukti bersalah atas kasus jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekor
Belangkas/Ketam Tapal Kuda, terdakwa Suhar, warga Desa Hamparanperak Dusun
III, Kec Hamparanperak Deliserdang dihukum delapan bulan penjara, Senin
(29/5/2023).
Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya
menyampaikan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40
ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh
karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1
bulan kurungan," vonis hakim di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan,
Senin (29/5/2023).
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual
tanpa hak satwa liar dilindungi. "Hal meringankan terdakwa belum pernah
dihukum," kata hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari
kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan
banding.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1
tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud
Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan
untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam Tapak
Kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III Kecamatan
Hamparanperak, Deliserdang.
Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata di
dalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan
Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.
Kontributor: Abimanyu

PSMS Medan Bidik Tiga Poin di Kandang PSPS Pekanbaru

PSMS Tanpa Cadenazzi di Pekanbaru, Kas Hartadi: Banyak Opsi di Lini Depan

Nikmati Malam BBQ Seru di Hotel GranDhika Setiabudi Medan dengan Paket "BBQ Chill & Grill"

Rico Waas Dukung Komunitas Medan Teater Tampil di Festival Teater Sumatra III

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector
