Senin, 22 Desember 2025

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dihukum 8 Bulan Penjara

- Senin, 29 Mei 2023 20:24 WIB
Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dihukum 8 Bulan Penjara

Kitakini.news - Terbukti bersalah atas kasus jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekor Belangkas/Ketam Tapal Kuda, terdakwa Suhar, warga Desa Hamparanperak Dusun III, Kec Hamparanperak Deliserdang dihukum delapan bulan penjara, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyampaikan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan," vonis hakim di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/5/2023).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam Tapak Kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang.

Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DMDI Indonesia dan Artha Graha Peduli Turunkan Tim dan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana

DMDI Indonesia dan Artha Graha Peduli Turunkan Tim dan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana

Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026

Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Columbia Asia Hospital Medan Hadirkan Christmas Carol Dance & Musical, Hadirkan Kehangatan Natal bagi Pasien dan Keluarga

Columbia Asia Hospital Medan Hadirkan Christmas Carol Dance & Musical, Hadirkan Kehangatan Natal bagi Pasien dan Keluarga

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru