Mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Rekanan Diadili

Kitakini.news
- Mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Aswanuddin
Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus selaku rekanan,
diadili secara virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri
Medan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:
Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Raskita JF
Surbakti dari Kejari Madina, atas kasus dugaan korupsi pembangunan tribun A
Stadion Pemkab Madina TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230
juta.
"Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis
(Direktur CV A) selaku kokontraktor pelaksana Nazarudin Sitorus selaku Direksi
lapangan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
"Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tukas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusfrihardi Girsang
menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi dari penasehat
hukum para terdakwa.
Kontributor: Abimanyu

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar
