Polisi Sita Puluhan Motor Curian dan Bongkar Lapak Narkoba di Deliserdang

Kitakini.news - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Polrestabes Medan menggerebek rumah
yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa
(24/5/2023).
Baca Juga:
Tim juga menemukan lapak penyalahgunaan narkoba di kawasan
jalan Sei Mencirim Pondok, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan ikut
mengamankan 3 orang yang diduga penadah kendaraan curian. Dari lokasi polisi
menyita 28 motor hasil kejahatan tanpa dokumen resmi, selain itu polisi juga
menemukan barang bukti bong atau alat siap sabu, bersama puluhan plastik klip
pembungkus sabu.
Setelah menemukan banyak kendaraan roda dua didalam rumah
tersebut, tim gabungan meringsek masuk ke dalam sebuah rumah disebelahnya yang
dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan puluhan motor
yang tersusun rapi yang belakangan diketahui motor-motor tersebut tidak
memiliki dokumen resmi kendaraan.
Tak jauh dari lokasi gudang tersebut, petugas kemudian
menggerebek sebuah rumah lagi yang diduga tempat pencincangan onderdil
kendaraan hasil curian. Hal tersebut dikuatkan setelah petugas temukan
sparepart sepeda motor di dalam gudang tersebut.
Petugas juga membongkar lapak yang kerap dijadikan para
pelaku untuk berpesta narkoba. Namun, petugas tak mendapati pemakai narkoba di
lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku
Fathir Mustafa mengatakan penggerebekan ini berawal atas banyaknya informasi
serta laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika
serta adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan kendaraan hasil curian di
kawasan Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru.
Mendapati informasi dan laporan tersebut, petugas kemudian
membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan
Reserse Kriminal dan dibantu oleh personil Polsek Sunggal dan Satuan Samapta
untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi tersebut.
Tim gabungan Polrestabes Medan bersama-sama dengan Satuan
Narkoba, Sat Samapta melakukan penindakan di daerah Sei Mencirim Pondok.
Di lokasi tersebut tim melakukan penindakan dan mengamankan
28 unit sepeda motor. Di lokasi tersebut juga dilakukan penangkapan terhadap
tiga orang pelaku penadah yang salah satu diantaranya sudah menjadi DPO
diperkara pencurian dengan kekerasan.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tiga orang terduga
pelaku penadah motor curian berikut dengan barang bukti puluhan sepeda motor,
alat isap sabu, dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolrestabes
Medan.
Kontributor: Azzareen

Sumut Cetak Sejarah Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Pencak Silat Diikuti Ribuan Atlet

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Timnas U-17 Tantang Afrika Selatan dan Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025 di Stadion Utama Sumut

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Rayati Syafrin Kembali Nakhodai PBI Sumut 2025–2029, Siap Lanjutkan Era Keemasan Boling
