Senin, 23 Juni 2025

Gegara Tak Dilayani, Warga Hamparanperak Aniaya Istrinya

- Kamis, 25 Mei 2023 17:59 WIB
Gegara Tak Dilayani, Warga Hamparanperak Aniaya Istrinya

Kitakini.news – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh tersangka AK, warga Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/5/2023) lalu.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan padalnya AK dijadikan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya sendiri karena hasratnya berhubungan suami istri tidak dilayani istrinya. Pelaku emosi karena tidak dilayani istrinya berhubungan.

AK, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini harus mendekam disel tahanan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial FA karena alasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didamping Wakapolres dan sejumlah Kasat saat memberikan keterangan pers, Senin (22/5/2023) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan istrinya dengan LP/B/276/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2022," ucap Josua.

Menurut Josua, kejadian bermula saat tersangka meminta untuk berhubungan badan namun ditolak oleh pelapor.

"Tersangka minta dilayani berhubungan suami istri, namun ditolak sang istri lantaran merasa capek dan lelah. Penolakan tersebut membuat tersangka naik pitam dan langsung menendang kaki istrinya sebanyak tiga kali dan mengusir istrinya dari rumah," sebutnya.

Tak terima dianiaya, istri tersangka langsung mendatangi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna membuat pengaduan.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka saat berada dikediamannya," tambahnya.

Tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka kita kenakan Pasal 6 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelas Josua.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru