Jumat, 19 September 2025

Gegara Tak Dilayani, Warga Hamparanperak Aniaya Istrinya

- Kamis, 25 Mei 2023 17:59 WIB
Gegara Tak Dilayani, Warga Hamparanperak Aniaya Istrinya

Kitakini.news – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh tersangka AK, warga Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/5/2023) lalu.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan padalnya AK dijadikan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya sendiri karena hasratnya berhubungan suami istri tidak dilayani istrinya. Pelaku emosi karena tidak dilayani istrinya berhubungan.

AK, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini harus mendekam disel tahanan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial FA karena alasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didamping Wakapolres dan sejumlah Kasat saat memberikan keterangan pers, Senin (22/5/2023) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan istrinya dengan LP/B/276/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2022," ucap Josua.

Menurut Josua, kejadian bermula saat tersangka meminta untuk berhubungan badan namun ditolak oleh pelapor.

"Tersangka minta dilayani berhubungan suami istri, namun ditolak sang istri lantaran merasa capek dan lelah. Penolakan tersebut membuat tersangka naik pitam dan langsung menendang kaki istrinya sebanyak tiga kali dan mengusir istrinya dari rumah," sebutnya.

Tak terima dianiaya, istri tersangka langsung mendatangi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna membuat pengaduan.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka saat berada dikediamannya," tambahnya.

Tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka kita kenakan Pasal 6 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelas Josua.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru