Bawa 7 Kg Sabu Dari Tanjungbalai, Ibnu dan Fangki Dibui 12 Tahun

Kitakini.news - Dua terdakwa perkara 7 Kg narkoba jenis sabu
divonis hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara dalam sidang di ruang
Cakra IX Pengadilan Negeri Medan Rabu (24/5/2023).
Baca Juga:
Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga Jalan
Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kota
Tanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang Roso
Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso Kota
Tanjung Balai.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum
menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggar
Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUH
Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hajar alias Ibnu
dan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1
miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Zufida Hanum yang
menghadirkan kedua terdakwa secara virtual.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua
terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti
persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," sebut Majelis
Hakim.
Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut
kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar,
subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang
mulia," ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim
Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU,
selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Baik sidang ini selesai dan
kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui sebelumnya terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu bersama
dengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secara
terpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan,
kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Belmera Km
28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan Medan
Amplas Kota Medan.
"Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuah
mobil Honda City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjung
Balai menuju Kota Medan," sebut JPU.
Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yang
berada dalam mobil keluar dan dari sebelah kiri turun terdakwa Fangki
Suwartono alias Nino (berkas terpisah) dan dari pintu sebelah kanan turun
terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu.
Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawah
tempat duduk sebelah kanan belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No Pol
BK 1121-VQA ditemukan 1 buah tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkus
plastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenis
sabu.
Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebut
diperoleh dari Sikunding (dalam lidik) dan sabu tersebut diperoleh dari
Malaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikunding
untuk menjemput sabu tersebut di perairan Negara Malaysia pada Minggu 19 Februari
2022.
Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar alias
Ibnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino untuk menjemput sabu ke
tangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepeda
motor.
Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkan
sabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan
Altileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkan
sabu dilantai bawah bangku mobil, lalu dibawa ke Medan .
Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepada
seorang pria bernama Geleng di Medan, dan sedangkan titik pertemuan belum
disepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut JPU.
Kontributor: Abimanyu

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC
