Senin, 23 Juni 2025

Bawa 7 Kg Sabu Dari Tanjungbalai, Ibnu dan Fangki Dibui 12 Tahun

- Rabu, 24 Mei 2023 19:53 WIB
Bawa 7 Kg Sabu Dari Tanjungbalai, Ibnu dan Fangki Dibui 12 Tahun

Kitakini.news - Dua terdakwa perkara 7 Kg narkoba jenis sabu divonis hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang Roso Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso Kota Tanjung Balai.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hajar alias Ibnu dan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Zufida Hanum yang menghadirkan kedua terdakwa secara virtual.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. "Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim

Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Baik sidang ini selesai dan kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu bersama dengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Belmera Km 28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

"Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuah mobil Honda City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjung Balai menuju Kota Medan," sebut JPU.

Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yang berada dalam mobil keluar dan dari sebelah kiri turun terdakwa Fangki Suwartono alias Nino (berkas terpisah)  dan dari pintu sebelah kanan turun terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu.

Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawah tempat duduk sebelah kanan belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121-VQA ditemukan 1 buah tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkus plastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sikunding (dalam lidik) dan sabu tersebut diperoleh dari Malaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikunding untuk menjemput sabu tersebut di perairan Negara Malaysia pada Minggu 19 Februari 2022.

Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar alias Ibnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino untuk menjemput sabu ke tangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkan sabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Altileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkan
sabu dilantai  bawah bangku  mobil, lalu dibawa ke Medan .

Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepada seorang pria bernama Geleng di Medan, dan sedangkan titik pertemuan belum disepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut JPU.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru