Penganiayaan Wartawan di Simalungun Selesai Jalur Restorative Justice

Kitakini.news - Kasus penganiayaan menimpa Heriyanto Dolok
Saribu (53), wartawan yang bertugas liputan di daerah wisata Parapat Danau Toba
berakhir damai lewat jalur restorative justice. Kapolres Simalungun AKBP Ronald
FC Sipayung memediasi antara korban dengan pelaku.
Baca Juga:
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir
setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada
korban Heriyanto Dolok Saribu.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan
mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa
Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor
dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu,” ujarnya.
Penyelesaian perkara antara korban dan pelaku turut
disaksikan keturunan Silahisabungan delapan (8) turpuk yakni Loho Raja, Tungkir
Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja
Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku,
pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya.
“Begitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelapor
telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” ujarnya.
Mediasi digelar di ruang Kerja Kapolres Simalungun Mako
Polres Simalungun Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023).
AKBP Ronald mengungkapkan Polri selalu berusaha untuk
menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan
terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam
melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam
penggunaan teknologi informasi.
Penganiayaan dilatarbelakangi pemberitaan korban yang
merupakan wartawan media online sumutpos.id
yang meliput di wilayah Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, kabupaten
Simalungun.
Berawal saat korban memonitoring keramaian Lebaran 2023
sekitar Convension Hall Parapat, tiba-tiba dipanggil pekaku dengan ucapan
kata-kata kotor sembari meminta korban harus bertanggung jawab atas kemacetan
di Pintu Gerbang Converensi Hall.
Tak berhenti disitu pelaku langsung menampar pipi sebelah
kiri wartawan dengan keras. Akibatnya pipi korban mengalami memar.
Korban memilih tidam melakulan perlawanan dan langsung
meninggalkan lokasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat untuk
mendapatkan perawatan dan visum. Lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Parapat.
Kontributor: Tumpal Tanjung

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
