Senin, 23 Juni 2025

Pelaku Pencurian di Pudun Jae Padangsidempuan Diringkus

- Rabu, 24 Mei 2023 19:16 WIB
Pelaku Pencurian di Pudun Jae Padangsidempuan Diringkus

Kitakini.news - Pelaku pencurian yakni atas nama inisial AS Alias Ari (29) diamankan jajaran tim Satreskrim Polres Padangsidempuan di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:

Penangkapan ini dilakukan atas laporan warga atas nama Rosmaida (31) yang merasa di rugikan atas kehilangan barang miliknya.

Kasatreskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung SE melalui Kasi Humas AKP Sialoho membenarkan penangkapan tersebut atas laporan resmi masyarakat dan menerangkan kronologis kejadian kepada awak media.

"Awalnya pada Hari Minggu (21 Mei 2023) sekira Pukul 06.00 Wib, saat pelapor bangun tidur melihat handphone merk Oppo F5 dan tas milik pelapor berisikan uang sebesar Rp500.000 berikut kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudian pelapor keluar kamar dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dan sepeda motor merk Honda Beat, nopol BB 4260 KH, warna merah, yang di parkirkan ruang depan sudah hilang. Selanjutnya pelapor pergi ke arah dapur dan melihat pintu dapur pun dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkanya ke Polres Padangsidempuan,” ujar Sihaloho.

Lalu kata Kasi Humas, pada Selasa tanggal (23/5/2023), tim melaksanakan penyelidikan terkait terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Didapati informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku berada di Desa Pudun jae, Kecamatan Padangsidemouan Batunadua kota Padangsidimpuan, kemudian Team BKO Reskrim langsung menuju TKP, sesampainya di TKP Team BKO Reskrim langsung mengamankan pelaku,” paparnya.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian, kemudian Team Bko Reskrim membawa pelaku dan BB ke Polres Padangsidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat, kap body sepeda motor, satu buah obeng 4, satu buah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru