Pelaku Pencurian di Pudun Jae Padangsidempuan Diringkus

Kitakini.news - Pelaku pencurian yakni atas nama inisial AS
Alias Ari (29) diamankan jajaran tim Satreskrim Polres Padangsidempuan di Desa
Pudun Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan atas laporan warga atas nama
Rosmaida (31) yang merasa di rugikan atas kehilangan barang miliknya.
Kasatreskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung SE
melalui Kasi Humas AKP Sialoho membenarkan penangkapan tersebut atas laporan
resmi masyarakat dan menerangkan kronologis kejadian kepada awak media.
"Awalnya pada Hari Minggu (21 Mei 2023) sekira Pukul
06.00 Wib, saat pelapor bangun tidur melihat handphone merk Oppo F5 dan tas
milik pelapor berisikan uang sebesar Rp500.000 berikut kunci sepeda motor yang
diletakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudian
pelapor keluar kamar dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dan
sepeda motor merk Honda Beat, nopol BB 4260 KH, warna merah, yang di parkirkan ruang
depan sudah hilang. Selanjutnya pelapor pergi ke arah dapur dan melihat pintu
dapur pun dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan
melaporkanya ke Polres Padangsidempuan,” ujar Sihaloho.
Lalu kata Kasi Humas, pada Selasa tanggal (23/5/2023), tim
melaksanakan penyelidikan terkait terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan tersebut.
"Didapati informasi dari masyarakat terkait keberadaan
terduga pelaku berada di Desa Pudun jae, Kecamatan Padangsidemouan Batunadua
kota Padangsidimpuan, kemudian Team BKO Reskrim langsung menuju TKP,
sesampainya di TKP Team BKO Reskrim langsung mengamankan pelaku,” paparnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan
tindak pidana Pencurian, kemudian Team Bko Reskrim membawa pelaku dan BB ke
Polres Padangsidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor honda beat, kap body sepeda motor, satu buah
obeng 4, satu buah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan
pasal 363 KUHPidana.
Kontributor: Efendi Jambak

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
