Rabu, 18 Juni 2025

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung SMKN 2 Padangsidempuan Ditahan

- Selasa, 23 Mei 2023 19:43 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung SMKN 2 Padangsidempuan Ditahan

Kitakini.news - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidempuan memasuki babak baru, pada Selasa (23/05/23).

Baca Juga:

Pasalnya, saat ini jaksa peneliti tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan, Jasmin Manulang melalui Kasi Intel, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni, HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultan pengawas.

Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidempuan. "Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, beber Yunius, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp314.251.000 yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Kejari Padangsidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padangsidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190 juta yang dititipkan dalam rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padangsidempuan.

Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tandasnya.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru