Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung SMKN 2 Padangsidempuan Ditahan

Kitakini.news - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidempuan memasuki babak baru, pada Selasa (23/05/23).
Baca Juga:
Pasalnya, saat ini jaksa peneliti tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan,
Jasmin Manulang melalui Kasi Intel, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik
telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni, HL selaku PPK pada Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari
yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki
Panjaitan), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultan
pengawas.
Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan
Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidempuan. "Para tersangka
ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, beber Yunius, perkara yang menjerat para
tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RPS Teknik
Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidempuan
dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp314.251.000 yang berdasarkan
perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, Kejari Padangsidempuan sudah menerima penitipan
uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padangsidempuan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190 juta yang
dititipkan dalam rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padangsidempuan.
Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) KUH pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10
