Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Kitakini.news
- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan
DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul
Haris Nasution, Senin (22/5/2023) siang.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,
SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, terpidana sudah dua
tahun lebih menjadi DPO sejak 22 Desember 2020 lalu. Saat diamankan, terpidana
memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
Dikatakan Yos, terpidana diamankan dan dibawa ke kantor
Kejati Sumut guna dilakukan pendataan. Selanjutnya terpidana akan menjalani
proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU
dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian,
putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan
Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1
tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan
Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,"
tandas Yos A Tarigan.
Sebagaimana diketahui terpidana melanggar pasal 45 Ayat (1)
huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sejak putusan Kasasi keluar dan
berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk
melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan
kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk
selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," tandasnya.
Kontributor: Abimanyu

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Jaksa Korban Pembacokan, Kajatisu Bantah Isu Pemerasan
