Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba
Kitakini.news
- Hingga bulan Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedikitnya telah
menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika. Tujuh
terdakwa diantaranya dituntut dengan pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu
(21/5/2023) kepada wartawan. Yos A Tarigan menyampaikan, pada bulan januari
2023 lalu tercatat 10 terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) di Jajaran Kejati Sumut.
"Ke 10 terdakwa yang dituntut pidana mati itu
diantaranya tujuh terdakwa dari Kejari Medan dan tiga terdakwa dari Kejari
Asahan. Kemudian di bulan Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotika
yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari
Kejari Medan," papar Yos.
Selain itu disampaikan Yos, sedangkan untuk bulan Maret
sendiri ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni lima terdakwa
dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Lanjut pada bulan April,
delapan terdakwa dituntut pidana mati diantaranya tiga terdakwa dari Kejari
Batubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.
Lebih lanjut disampaikan Yos, kejahatan narkotika merupakan
kejahatan extra ordinary sehingga diperlukan tindakan tegas dan keras dari
negara. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) namun
juga yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend
society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu
dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke
sekolah-sekolah, ke pesantren, kampus serta kegiatan lain yang bertujuan untuk
menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,"
ujarnya.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan
narkotika, peran semua elemen masyarakat sangat penting dalam hal kepedulian.
Masyarakat diharap juga ambil bagian dengan melaporkan jika menemukan adanya
kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata
rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," imbuhnya.
Kontributor: Abimanyu
Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung
Gelombang Aksi Meluas, Kantor DPRD dan Kejati Sulsel Dibakar Massa di Makassar
Aksi di Makassar Berubah Ricuh, Gedung DPRD dan Kejati Sulsel Dilalap Api