Senin, 22 Desember 2025

Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dituntut Mati

- Rabu, 17 Mei 2023 19:22 WIB
Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dituntut Mati

Kitakini.news - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati lantaran membawa sabu 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).

Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Sementara dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada juga dua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.

Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025 dari Jaksa Agung

Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025 dari Jaksa Agung

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru