Jumat, 23 Januari 2026

Kejati Sumut Terima Berkas Penganiayaan Anak Achirudin Hasibuan

- Selasa, 16 Mei 2023 18:57 WIB
Kejati Sumut Terima Berkas Penganiayaan Anak Achirudin Hasibuan

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan perwira Polda Sumut Achiruddin Hasibuan yakni tersangka Aditya Hasibuan.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka yakni Achirudin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Berkas perkara yang diterima atas nama AH, tetap ya diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUH Pidana," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, pada Selasa (16/5/2023).

Yos menekankan bahwa saat ini telah dibentuk tim jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materilnya.

"Tim jaksa akan meneliti formil dan materilnya dan apabila lengkap akan di P21. Nanti setelah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan untuk berproses," ujar Yos.

Sementara mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Achiruddin Hasibuan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.

"Untuk gratifikasi kemarin kita cek bidang terkait, nanti kita tunggu pihak Polda Sumut apakah nanti mengirimkan SPDP kemudian berkas perkara, kita menunggu," tambahnya.

Dalam kasus ini, Achiruddin tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka melainkan juga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Komentar
Berita Terbaru