Kejati Sumut Terima Berkas Penganiayaan Anak Achirudin Hasibuan
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah
menerima berkas kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan perwira Polda
Sumut Achiruddin Hasibuan yakni tersangka Aditya Hasibuan.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka
yakni Achirudin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Berkas perkara yang diterima atas nama AH, tetap ya
diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUH Pidana," jelas Kasi Penkum Kejati
Sumut, Yos A Tarigan, pada Selasa (16/5/2023).
Yos menekankan bahwa saat ini telah dibentuk tim jaksa untuk
meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materilnya.
"Tim jaksa akan meneliti formil dan materilnya dan
apabila lengkap akan di P21. Nanti setelah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan
untuk berproses," ujar Yos.
Sementara mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret nama
Achiruddin Hasibuan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan penyidik
Polda Sumut.
"Untuk gratifikasi kemarin kita cek bidang terkait,
nanti kita tunggu pihak Polda Sumut apakah nanti mengirimkan SPDP kemudian
berkas perkara, kita menunggu," tambahnya.
Dalam kasus ini, Achiruddin tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka melainkan juga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kontributor: Azzareen
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak