Seorang Bidan di Paluta Mengaku Korban Pelecehan Malah Dilapor Balik

Kitakini.news - Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti itulah
gambaran yang dialami oleh EFH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas
sebagai bidan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Baca Juga:
Dimana keseharian nya yang mengabdi pada negara dan
masyarakat, harus berurusan dengan hukum karena mempertahankan harkat dan
martabatnya yang diduga dilecehkan.
Pasca kejadian memilukan itu, trauma EFH masih terlihat
jelas. Ibu tiga anak ini tidak berani keluar rumah tanpa pengawalan dari suami
dan saudaranya.
Seperti hari ini, meskipun EFH dikawal oleh suaminya namun
ia tidak berani turun dari mobil hingga awak media ini mendampingi mereka
memenuhi undangan PolresTapanuli Selatan (Tapsel).
Kepada wartawan EFH mengisahkan kejadian berawal saat dia
melaksanakan tugas dengan mengendarai sepeda motor hendak menyuntik pasiennya
yang baru melahirkan di wilayah kerjanya pada Senin, (6/3/2023) sekitar jam
11.30 WIB.
Namun dalam perjalanan di lokasi yang tergolong sepi, ia dipepet
seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor dan kemudian mengalami
pelecehan dengan diremas pahanya.
"Setelah dia meremas paha saya dan saya menoleh
kebelakang, dia malah memepetkan sepeda motornya ke arah saya. Melihat gelagat
yang tidak baik itu saya langsung menjerit minta tolong bang," katanya
kepada awak media di Mapolres Tapsel, Selasa (16/5/2023).
Singkat ceritanya selepas dari kejadian memilukan itu, EFH
pun melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan saudara nya.
Tidak terima saudari nya diperlakukan seperti itu, pihak
keluarganya pun menindak lanjuti hingga esok harinya kejadian tersebut
ditangani Pemerintahan Desa.
"Pada hari Selasa (7/3/2023) dilakukan upaya sidang di
balai Desa Bakkudu yang dihadiri babhinkamtibmas dan Babinsa, Hatobangon (tokoh
adat) dan Kepala Desa. Dan pada saat itu juga saksi yang merupakan warga
setempat dipanggil dan disuruh melihat satu persatu siapa yang dia lihat pada
kejadian itu, Dan saat itu sisaksi langsung menunjuk siterduga J,” sebutnya.
Lebih lanjut EFH mengisahkan bahwa ketika saksi menunjuk
seorang terduga, J membantah tudingan tersebut.
“Disitulah saya emosi dan spontan melemparkan HP saya kearah
dia dan tepat mengenai kepalanya yang mengakibatkan luka hingga dijahit," katanya.
Masih menurut EFH, atas aksi spontanitasnya tersebut
kemudian justru dilaporkan oleh J ke Polres Tapanuli Selatan dengan tuduhan
penganiayaan.
"Kita sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namun
selalu buntu dan hari ini kita coba mediasi di Mapolres Tapsel. Namun di luar
dugaan mereka baru mau damai dengan nominal yang tidak bisa saya sanggupi
bang," katanya.
Sementara itu informasi yang berhasil didapat wartawan angka
yang dimintai kepada EFH cukup pantastis. Pelapor baru mau berdamai dengan uang
ganti rugi senilai Rp300 juta.
Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum ada
keterangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Selatan.
Kontributor: Efendi Jambak

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
