Efisiensi Klarifikasi, Kejati Tarik Oknum Jaksa Batubara yang Viral

Kitakini.news
- Informasi viral di media sosial terkait adanya oknum jaksa diduga menerima
sejumlah uang untuk perkara tindak pidana narkotika, direspon Kajati Sumut
Idianto, AH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Baca Juga:
"Informasi ini sudah ditindak lanjuti dengan melakukan
klarifikasi terhadap oknum jaksa yang bersangkutan. Dan, informasi yang kita
peroleh dari Kejari Batubara diketahui bahwa berkas perkara tersebut saat ini
masih dalam tahap penelitian berkas," kata Yos A Tarigan, Minggu
(4/5/2023).
Lebih lanjut Yos menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari
oknum jaksa yang diviralkan tersebut, bahwa dirinya berkali-kali diminta
bertemu oleh ibu tersangka (S) tapi selalu menolak dan tidak pernah ada meminta
apa pun.
"Ibu tersangka narkoba itu tetap ingin bertemu dengan
jaksa peneliti berkas, padahal jaksa bersangkutan hendak berangkat ke
persidangan. Dengan kondisi kesehatan ibu tersangka yang sedang dalam
keadaan sakit strok, oknum jaksa itu merasa iba dan menerima kedatangan Ibu S.
Pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu, namun oknum jaksa justru menolak.
Sempat tolak menolak dan berhubung oknum Jaksa akan bersidang maka oknum Jaksa
meninggalkan ruangan," papar Yos A Tarigan.
Lanjut Yos, oknum jaksa tersebut langsung merespon cepat
dengan mengembalikan yang diletakkan di atas meja oknum jaksa tersebut oleh
honorer kepada oknum penyidik Polres yang katanya saudara ibu tersangka.
Kejati Sumut langsung merespon cepat kejadian ini dan
melakukan klarifikasi langsung terhadap jaksanya dan juga pihak-pihak terkait
serta oknum jaksa tersebut. Yos menambahkan, buntut dari kekisruhan itu oknum
jaksa tersebut tidak lagi bertugas di Kejari Batubara karena di SP ke kantor
Kejati Sumut untuk efesiensi proses klarifikasi.
"Apabila ada informasi lanjutan terkait dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita media pasti lebih jernih dalam memberikan informasi dan berimbang," pungkas Yos.
Kontributor: Abimanyu

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Ternyata Desa Ujungbatu 4 Palas Pernah Ukir Prestasi, Sebelum Kasus Asusila

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun
