Jumat, 23 Januari 2026

Polres Bengkalis Tangkap 4 Orang PNS di KPU

- Jumat, 12 Mei 2023 16:27 WIB
Polres Bengkalis Tangkap 4 Orang PNS di KPU

Kitakini.news - Polisi menangkap 4 pegawai negeri sipil di Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga:

Di hadapan polisi, keempat pelaku mengaku mengelola dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (10/5/2023) mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di KPU Bengkalis. Keempat pelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan uangnya mereka gunakan buat foya-foya,” ujar Setyo.

Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp4,5 miliar. Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.

“Modus pelaku adalah tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” papar Setyo.

Ditambahkannya kalau para pelaku tidak melengkapi dan tidak bisa mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja.

Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran.Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka,” ungkap Setyo.

Sejumlah barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh

Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru