Polres Bengkalis Tangkap 4 Orang PNS di KPU
Kitakini.news - Polisi menangkap 4 pegawai negeri sipil di
Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana hibah
untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4,5 miliar.
Baca Juga:
Di hadapan polisi, keempat pelaku mengaku mengelola dana
hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (10/5/2023)
mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di KPU Bengkalis. Keempat
pelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan uangnya mereka gunakan buat
foya-foya,” ujar Setyo.
Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp4,5
miliar. Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi
dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.
“Modus pelaku adalah tidak mengikuti petunjuk dan teknis
(Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
oleh tersangka,” papar Setyo.
Ditambahkannya kalau para pelaku tidak melengkapi dan tidak
bisa mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak
beberapa kegiatan belanja.
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji
Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku
Bendahara Pengeluaran.Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat
kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan
dan menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka,” ungkap Setyo.
Sejumlah barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke jaksa
penuntut umum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Azzareen
Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan
Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru