Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Korupsi Penerimaan PBB dan BPHTB

Kitakini.news
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan dua tersangka kasus dugaan
korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
(Bapenda) Deli Serdang, serta objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun
2020.
Baca Juga:
Penahan itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Deli Serdang menerima tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang
di ruang Tahap II Pidsus, Kamis (11/5/2023).
Kedua tersangka yakni Victor Maruli (56) selaku Kepala
Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 dan Drs. H. Edy Zakwan SH MM (58) selaku
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Deli Serdang Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur
mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan
Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO)
serta Agus Mulyono (almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Deli Serdang Tahun 2020.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap
Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan
lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020," kata
Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) malam.
Dikatakan Jabal Nur, dugaan korupsi itu dilakukan dengan
cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan
jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual atau pemilik dengan Phoenix
selaku pembeli.
"Bahwa akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT.
Al Ichwan Garment Factory tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara
sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250," sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, kata
Jabal Nur, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan
melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana.
"Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
selama 20 hari ke depan, sembari JPU yang menangani kasus tersebut melimpahkan
berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan,"
pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
