Motor Warga Tanjung Mulia Hilang saat Parkir di Depan Kantor

Kitakini.news
- Aksi pencurian sepeda motor masih marak terjadi di Kota Medan, kali ini
pemilik Honda Beat bernopol BK 5900 AFM warna hitam harus kehilangan sepeda
motornya saat diparkirkan di sebuah rumah yang persis berada di depan Kantor
Jasa Marga Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,
Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga:
Kepada wartawan, korban Darwin mengatakan awalnya pada Sabtu
pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, seperti biasanya, Ia bersama teman kerjanya
memikirkan sepeda motor di halaman rumah tersebut. Lalu, berangkat kerja dengan
menggunakan Bus Perusahaan.
“Biasanya saya bersama teman kerja parkir di sebuah rumah
depan Kantor Jasa Marga Tanjung Mulia, ada sekitar 7 sepeda motor yang di
parkir di situ. Lalu, kami dijemput sama Bus Perusahaan tempat saya
bekerja," sebutnya.
Ia mengaku mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00
WIB. "Ketika pulang kerja, sekitar jam 4 sore, sejumlah sepeda motor yang
terparkir sudah tidak di posisinya (berantakan), masing-masing cok kontak motor
sudah dibobol. Naasnya, motor yang saya parkirkan yang diambil pelaku,"
sebutnya.
Atas peristiwa itu, Darwin mengaku mengalami kerugian
sekitar Rp10 juta. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Labuhan.
Menanggapi laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang sedang
melaksanakan tugas piket langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk cek TKP.
Kapolsek Labuhan Kompol Mustafa Nasution melalui Kanit
Reskrim Iptu Agus Purnomo membenarkan kejadian itu. Saat ini, pihaknya sudah
melakukan cek TKP.
“Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Unit Reskrim
yang sedang Piket sudah melakukan cek TKP bersama korban," ujarnya.
Agus menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama untuk
lebih waspada dan saling menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
"Parkirkan kendaraan ditempat yang terang dan
gunakanlah kunci ganda serta untuk lebih waspada terhadap pelaku-pelaku curanmor,”
pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Lindungi Generasi Muda, Rico Waas Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Rico Waas Buka Pekan Khas ke-IV, Upaya Promosi Kuliner berkualitas

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara
