Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Remaja Putri

Kitakini.news - Polres Asahan Sumatera Utara menangkap 10
orang pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak dibawah umur yang masih berstatus
pelajar.
Baca Juga:
Kedua korban diperkosa secara bergiliran selama dua hari di
dua lokasi yang berbeda. Kedua korban masih berusia 12 dan 16 tahun.
Kesepuluh pelaku yang ditangkap itu adalah RK, SP, DS, FR,
AG, YD, S, JM, JH dan R. Dua dari sepuluh pelaku ternyata masih anak di bawah
umur. Keseluruhan pelaku dan korban merupakan penduduk yang sama, yakni tinggal
di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sementara dua orang korban mereka adalah AG (12) yang masih
duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar, dan TA (16) masih berstatus pelajar
Sekolah Menengah Pertama.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hahusunan Marpaung, Jumat
(5/5/2023) menjelaskan korban dicekoki minuman keras dan dijanjikan akan diberi
sejumlah uang. Saat korban mabuk, para pelaku memerkosa keduanya secara
bergiliran.
Kejadian tersebut pertama sekali terjadi pada hari Jumat,
tanggal 14 April 2023 di sebuah lokasi di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane,
Kabupaten Asahan.
Kedua korban dicekoki minuman keras, dan selanjutnya
diperkosa secara bergiliran dan pada keesokan harinya kedua korban di bawa ke
sebuah kos- kosan di Kisaran dan pemerkosaan kembali terjadi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian korban
dan botol minuman keras. Terhadap kesepuluh pelaku dilakukan penahanan dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
