Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Remaja Putri
Kitakini.news - Polres Asahan Sumatera Utara menangkap 10
orang pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak dibawah umur yang masih berstatus
pelajar.
Baca Juga:
Kedua korban diperkosa secara bergiliran selama dua hari di
dua lokasi yang berbeda. Kedua korban masih berusia 12 dan 16 tahun.
Kesepuluh pelaku yang ditangkap itu adalah RK, SP, DS, FR,
AG, YD, S, JM, JH dan R. Dua dari sepuluh pelaku ternyata masih anak di bawah
umur. Keseluruhan pelaku dan korban merupakan penduduk yang sama, yakni tinggal
di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sementara dua orang korban mereka adalah AG (12) yang masih
duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar, dan TA (16) masih berstatus pelajar
Sekolah Menengah Pertama.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hahusunan Marpaung, Jumat
(5/5/2023) menjelaskan korban dicekoki minuman keras dan dijanjikan akan diberi
sejumlah uang. Saat korban mabuk, para pelaku memerkosa keduanya secara
bergiliran.
Kejadian tersebut pertama sekali terjadi pada hari Jumat,
tanggal 14 April 2023 di sebuah lokasi di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane,
Kabupaten Asahan.
Kedua korban dicekoki minuman keras, dan selanjutnya
diperkosa secara bergiliran dan pada keesokan harinya kedua korban di bawa ke
sebuah kos- kosan di Kisaran dan pemerkosaan kembali terjadi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian korban
dan botol minuman keras. Terhadap kesepuluh pelaku dilakukan penahanan dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026
Repdem Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapanuli Tengah untuk Warga Terdampak Bencana
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia