Indra Alamsyah Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Rp100 Juta ke Rosmala

Kitakini.news
- Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa
kliennya telah mengalami kerugian ternyata bertolak belakang dengan faktanya.
Sebab, kerugian Rp100 juta tersebut faktanya telah dikembalikan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah kepada
wartawan, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan pengembalian uang tersebut sebelum
dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Pada bulan April 2022, saya dilaporkan karena dituduh
melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu
merupakan uang DP untuk pembelian mobil Truk," katanya.
Meskipun begitu, sambung Indra, di bulan Agustus 2022 dirinya beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta.
"Mirisnya, pada bulan Oktober
saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi
Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," ujarnya.
Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Biarlah
nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu
tidak tidur. Yang benar pasti benar," sebutnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.
"Benar, kerugian Rp100 juta telah dikembalikan
oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta
ke rekening atas nama korban," katanya.
Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga
dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga
melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.
Laporan itu tertuang dengan nomor:
LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan
pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumut
melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik
Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali
memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan. Namun,
Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik
Satreskrim Polrestabes.
Diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2021, terlapor
Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang
dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada
terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan,
sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari
terlapor.
Kontributor: Abimanyu

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Ini Langkah Pemko Medan Pertahankan Opini WTP dari BPK
