Jumat, 19 September 2025

Indra Alamsyah Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Rp100 Juta ke Rosmala

- Jumat, 05 Mei 2023 14:31 WIB
Indra Alamsyah Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Rp100 Juta ke Rosmala

Kitakini.news - Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian ternyata bertolak belakang dengan faktanya. Sebab, kerugian Rp100 juta tersebut faktanya telah dikembalikan.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah kepada wartawan, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan pengembalian uang tersebut sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Pada bulan April 2022, saya dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil Truk," katanya.

Meskipun begitu, sambung Indra, di bulan Agustus 2022 dirinya beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta.

"Mirisnya, pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," ujarnya.

Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," sebutnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.

"Benar, kerugian Rp100 juta telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban," katanya.

Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan. Namun, Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes.

Diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan, sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Tanpa Cadenazzi di Pekanbaru, Kas Hartadi: Banyak Opsi di Lini Depan

PSMS Tanpa Cadenazzi di Pekanbaru, Kas Hartadi: Banyak Opsi di Lini Depan

Nikmati Malam BBQ Seru di Hotel GranDhika Setiabudi Medan dengan Paket "BBQ Chill & Grill"

Nikmati Malam BBQ Seru di Hotel GranDhika Setiabudi Medan dengan Paket "BBQ Chill & Grill"

Rico Waas Dukung Komunitas Medan Teater Tampil di Festival Teater Sumatra III

Rico Waas Dukung Komunitas Medan Teater Tampil di Festival Teater Sumatra III

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Rata-Rata Usia Pemain Pegadaian Championship 2025/26: PSMS Medan Tertua, Persikad Depok Termuda

Rata-Rata Usia Pemain Pegadaian Championship 2025/26: PSMS Medan Tertua, Persikad Depok Termuda

Komentar
Berita Terbaru