Tak Terima Ditegur, Ayah dan Anak Bacok Anggota Polisi
Kitakini.news – Hanya karena tidak senang ditegur, dua orang
bernama Sumarwan (66) dan Ridho (29) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi,
Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menganiaya seorang polisi dan
adiknya, pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 11.40 WIB.
Baca Juga:
Kedua korban yakni Aipda Ilham Kurniawan (39), Bintara Intel
Polsek Medan Timur dan adiknya Irsan Hidayat (36), warga Jalan Masjid Taufik,
Gang Arsitek 1. Sedangkan dua pelaku diduga pecandu narkoba membacok korban
dengan parang.
Peristiwa berawal saat korban Aipda Ilham berpapasan dengan
pelaku bernama Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi.
Saat itu korban melihat dan menegur pelaku yang tengah
membawa goni. Ia pun mengingatkan agar tidak membuat onar di lingkungan tempat
tinggalnya. Hal itu terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
“Diduga karena tidak senang, pelaku Ridho kemudian pulang ke
rumahnya dan keluar lagi sambil membawa parang,” ujar Kapolsek Medan Timur,
Kompol Rona Tambunan, Kamis (4/5/2023).
Setelah keluar dan membawa parang lanjut Rona, pelaku
mengejar dan membacok ke arah leher korban, namun berhasil ditangkis dengan
tangan kiri oleh korban, yang mengakibatkan luka robek di bagian ibu jarinya.
Melihat abangnya mengalami kekerasan, sang adik bernama Irsan
Hidayat berusaha mengejar pelaku. Namun saat pengejaran, ia malah bertemu
dengan ayah Ridho bernama Sumarwan, yang sedang mengayuh becak.
Antara Irsan dan Sumarwan pun sempat terjadi adu mulut hingga
berakhir dengan tindakan penganiayaan.
Akibatnya, Irsan mengalami sejumlah luka robek di bagian
punggung dan jari tengah karena terkena tebasan senjata tajam.
Usai kejadian, polisi pun mengamankan dua pelaku pembacokan
terhadap anggota Polri dan adiknya.
“Iya kita mengamankan 2 pelaku atas nama M Ridho yang
membacok anggota saya, kemudian Sumarwan, yang merupakan ayah Ridho yang
melakukan pembacokan terhadap adik kandung dari Aipda Ilham Kurniawan.
Tersangka Ridho kami amankan dari Jalan Dwikora, Desa Pematangjohar, Kecamatan
Labuhanfeli, Kabupaten Deliserdang, enam jam setelah kejadian," pungkas
Kompol Rona Tambunan.
Lebih lanjut kata Kapolsek Medan Timur, terhadap pelaku Ridho
diancam dengan pasal 351. Sedangkan ayahnya diancam dengan pasal 170 Jo 351
KUHPidana.
Redaksi
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga