Terdakwa Perzinahan, Putra Martono Diadili Kasus Penipuan Rp622 Juta

Kitakini.news – Putra Martono alias David Putra (42)
terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan
sebesar Rp622 juta lebih.
Baca Juga:
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar
secara video virtual di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu
(3/5/2023). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya
Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saat
itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil
Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
"Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, korban
dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz
sudah ada," kata JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul
Hadi Nasution.
Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut
masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman
yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
"Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban
bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars
Jakarta," sebut JPU Trian.
Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa,
kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani
dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer
sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
"Nah, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs. Petrus
Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang
telah dibeli tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan
dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes
Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.
"Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono
mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total
keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000," ujarnya sembari
mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama empat tahun.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai
Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau
eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah
dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.
Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30
Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna
Phan.
Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan
upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah
Agung.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
