Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya
Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Komentar