Ibu Ken di Sidang Etik AKBP Achiruddin: Dia Mengakui Perbuatannya

Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingi
kuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakui
Achiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddin
mengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanya
penodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkan
penaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongan
senjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PSMS Tanpa Cadenazzi di Pekanbaru, Kas Hartadi: Banyak Opsi di Lini Depan

Nikmati Malam BBQ Seru di Hotel GranDhika Setiabudi Medan dengan Paket "BBQ Chill & Grill"

Rico Waas Dukung Komunitas Medan Teater Tampil di Festival Teater Sumatra III

Rata-Rata Usia Pemain Pegadaian Championship 2025/26: PSMS Medan Tertua, Persikad Depok Termuda

PSMS Medan Bidik Kebangkitan di Pekanbaru, Rifal Lastori Siap Jadi Pembeda

Polsuska Sumut dan Polisi Tangkap Pencuri Besi Penambat Rel KA Jalur Perlintasan Siantar
Komentar