Kapolda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Kitakini.news - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Irjen pol Panca Putra Simanjuntak memecat AKBP Achiruddin Hasibuan secara tidak
dengan hormat pada Selasa (2/5/2023) malam di Bid Propam Mapolda Sumut.
Baca Juga:
Keputusan ini dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan
terbukti melanggar kode etik profesi Polri, pasal 5, pasal 8, pasal 12 dan 13
tentang Peraturan Perpol nomor 7 tahun 2022.
AKBP Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan,
dan etika kemasyarakatan. Tiga etika yang dilanggarkan sesuai fakta yang
dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda
Sumut tersebut.
Sehingga Majelis komisi kode etik memutuskan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Disamping itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra
Simanjuntak menjelaskan bahwa seharusnya AKBP Achiruddin Hasibuan harus
menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun, dari fakta pemeriksaan komisi kode etik melihat, AKBP
Achiruddin Hasibuan tidak melakukan apa yang harus dilakukan.
Kontributor: Azzareen
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga