Rabu, 18 Juni 2025

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP AH

- Rabu, 03 Mei 2023 15:58 WIB
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP AH

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AGH, anak seorang perwira menengah berpangkat AKBP inisial AH di Polda Sumut.

Baca Juga:

“SPDP atas nama AGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).

Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," pungkas Yos.

Cekcok di SPBU

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Istri Tawari Poligami, Irfan Hakim Tak Sanggup

Istri Tawari Poligami, Irfan Hakim Tak Sanggup

Komentar
Berita Terbaru