Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Antar Provinsi via Bandara Silangit
Kitakini.news – Tim gabungan Direktorat
Narkoba Polda Sumut, Polres Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan menggagalkan
pengiriman 12 kg ganja kering antar provinsi melalui Bandara Silangit, Taput
pada 12 April 2023 lalu.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Penangkapan ini disampaikan dalam
keterangan pers oleh Kapolres Tapug AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit 3
Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Agus
Susanto, Jumat (28/4/2023).
Kata Johanson, para Rabu (12/4/2023)
lalu, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dalam tiga bua kotak
kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE, dengan tujuan Jakarta, via
Bandara Silangit.
Adapun tujuan pengiriman yang tertulis
di paket tersebut adalah MS dengan alamat Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Kabupaten
Depok dan A dengan alamat di satu kecamatan yang sama. Serta penirimnya
berinisial A dan M, yang merupakan warga Kota Padangsidempuan.
“Setelah kita amankan barang bukti,
Polres Taput langsung menjalin kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut
dan Polres Padangsidempuan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Johanson.
Satu tersangka pengirim barang
tersebut atas nama Arief Mardiansa (29), warga Desa Hutaholbung, Kecamatan
Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil ditangkap oleh tim pada
Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB dari rumah yang bersangkutan.
Setelah memeriksa tersangka,
petugas mendapati informasi bahwa ganja tersebut dikirim melalui kantor
ekspedisi Padangsidempuan pada 11 April 2023.
“Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad
Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barang
tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah
narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” terang Kapolres.
Selanjutnya petugas juga mengamankan rekannya
Ahmad Fauzi di Kota Padangsidempuan, dan keduanya diproses lebih lanjut atas kejahatan
peredaran narkotika.
Redaksi
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026