Kasus Penganiayaan, Pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan Berlangsung 7 Jam

Kitakini.news - Ditreskrimum Polda Sumut telah selesai
melakukan pemeriksaan kepada AKBP Achirudin Hasibuan atas kasus penganiayaan
oleh tersangka AH yang merupakan anaknya terhadap korban Ken Admiral, Kamis
(27/4/2023).
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut berlansung di gedung Ditreskrimum Polda
Sumut selama 7 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. AKBP
Achiruddin Hasibuan menjadi terperiksa saksi atas perbuatan tersangka AH yang
merupakan anaknya sendiri.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda
Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartatan di Mapolda. Katanya, pemeriksaan
ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus penganiayaan.
Dari pemeriksaan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda
menilai sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap anaknya. Selanjutnya akan
ditampilkan ke berkas perkara tersangka AH.
Sementara pada waktu yang sama, Polda Sumut juga meminta
keterangan kepada sang korban penganiayaan bernama Ken Admiral melalui
sambungan jarak jauh atau virtual.
Hal itu karena Ken merupakan mahasiswa yang menempuh
pendidikan di Negara Inggris dan kini dirinya tengah melanjutkan perkuliahannya
di sana.
Kontributor: Azzareen

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna
