Hingga Kuartal I/2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara

Kitakini.news - Hingga kuartal I tahun 2023 sampai April
2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan 25
perkara di wilayah hukumnya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A
Tarigan, Rabu (27/4/2023) mengungkapkan, bahwa penghentian penuntutan sebuah
perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara berjenjang hingga
akhirnya disetujui untuk dihentikan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan
25 perkara (hingga April 2023) dengan pendekatan restoratif justice berasal
dari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut.
Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan
keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020
yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian
akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah,
ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka
dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan
pendekatan RJ atau keadilan restoratif, lanjut Yos diantaranya ada perkara
KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan
korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian
juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta
difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,”
tandasnya.
Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan
keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan
korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya
pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses
perdamaian ini.
“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang
memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan
agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,"
kata Yos A Tarigan.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
