AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Penahanan Khusus di Polda Sumut
Kitakini.news - AKBP Achirudin Hasibuan menjalani penahanan
khusus, setelah ditetapkan melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena
membiarkan anaknya menganiaya seorang remaja.
Baca Juga:
Penahanan ini bentuk proses hukum terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan yang nantinya akan menjalankan sidang kode etik, untuk menentukan
sanksi atas pembiaran melakukan tindak pidana.
Dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut, mantan Kabag
Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut ini, sudah terbukti melanggar kode etik dan
penahanannya sudah dilakukan sejak penetapan tersangka AH yakni anaknya
sendiri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes
Dudung, Rabu (26/4/2023), kalau AKBP Achiruddin sementara ini terancam dikenai
sanksi evaluasi jabatan.
Apabila ada fakta lain, AKBP Achiruddin bisa mendapatkan
sanksi terberat karena terlibat dalam tindak pidana umum yang membiarkan adanya
aksi tindak pidana penganiayaan.
Terkait kasus ini, beredar AKBP Achiruddin Hasibuan diduga
memiliki harta yang tidak wajar, namun Polda Sumut dan Polrestabes Medan belum
mengusutnya. Hanya memproses aksi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kontributor: Azzareen
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak