Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Jabatan Achiruddin Hasibuan Dicopot
Kitakini.news – Hanya melihat saja saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan, dicopot jabatan dari Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut. Achiruddin dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga:
Pencopotan ini pun berdasarkan keputusan Bid Propam Polda Sumut yang telah mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Dalam video terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan, tidak melarang anaknya melakukan penganiayaan.
Bahkan dalam video tersebut, beberapa kali AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh anaknya melakukan pemukulan dan memerintahkan sejumlah orang agar tidak memisahkan aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada korban yakni Ken Admiral mahasiswa kampus di Inggris asal kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin sejak pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Setelah gelar perkara pada Rabu dini hari (26/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
Dalam keterangannya, Bid Propam Polda Sumut proaktif bila anggota melakukan pelanggaran. Sedangkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Penganiayaan berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka AH. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari Ken Admiral.
Kemudian, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Disitu tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai itu, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.
Kemudian, korban bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.
Kontributor: Azzareen
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara
Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?