JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan yang Bebaskan Falmen

Kitakini.news
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap
Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di
PT Cinta Raja. Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai
Syamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai
perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim,
Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan
perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari
segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan
terdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.
Terkait putusan lepas itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana
Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan,
Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi. "Atas putusan PT Medan,
kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 tahun," kata Faisol.
Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan
bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana. “Yang dilakukan oleh orang atas benda
yang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena
mata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan
Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara
selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kontributor: Abimanyu

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda
