Jumat, 19 September 2025

Banding Dikabulkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar Bebas Demi Hukum

- Selasa, 18 April 2023 18:25 WIB
Banding Dikabulkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar Bebas Demi Hukum

Kitakini.news - Terdakwa Sri Falmen Siregar seorang pengacara bebas demi hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan menerima memori banding Rabu 15 Maret 2023 dengan nomor 102.U1/HK.01/III2023 dan putusan bebas, 13 April 2023 No.408/PID/2023/PTMDN.

Baca Juga:

Memori banding tersebut didaftarkan Penasehat Hukum (PH) Fransisko Nainggolan, Harafuddin Sihombing, Hendrico Nainggolan.

Putusan tersebut mengingat pasal 191 (2) KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili sendiri.

Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yaitu Hakim Ketua Syamsul Bahri, Hakim Anggota Jhon Pantas Lumbantobing dan H Heri Sutanto menjatuhkan putusan sebagai berikut menyatakan perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti ada tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Karenanya majelis hakim melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu, dari segala tuntutan penuntut umum.

Memulihkan hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Sri Falmen Siregar. Membebaskan biaya perkara kepada negara.

Seperti diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan.

Terdakwa Sri Falmen telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2023) lalu.

Karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Ketika dikonfirmasi kepada Sri Falmen Siregar, Senin (17/4/2023) membenarkan bahwa dirinya dibebaskan Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Bahri. Ia terbukti tidak melakukan tindak pidana melainkan perdata. Menurutnya dia dikriminalisasi, padahal seorang pengacara.

Terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia amburadol, yang tidak bersalah bisa dihukum artinya hukum berjalan sesuai pesanan.

Sri Falmen Siregar menegaskan, dirinya akan dieksekusi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, Selasa 18 April 2023.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Komentar
Berita Terbaru