Banding Dikabulkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar Bebas Demi Hukum

Kitakini.news - Terdakwa Sri Falmen Siregar seorang
pengacara bebas demi hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan menerima memori
banding Rabu 15 Maret 2023 dengan nomor 102.U1/HK.01/III2023 dan putusan bebas,
13 April 2023 No.408/PID/2023/PTMDN.
Baca Juga:
Memori banding tersebut didaftarkan Penasehat Hukum (PH)
Fransisko Nainggolan, Harafuddin Sihombing, Hendrico Nainggolan.
Putusan tersebut mengingat pasal 191 (2) KUHAP dan
ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili sendiri.
Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Medan yaitu Hakim Ketua Syamsul Bahri, Hakim Anggota Jhon
Pantas Lumbantobing dan H Heri Sutanto menjatuhkan putusan sebagai berikut
menyatakan perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti ada tetapi
perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Karenanya majelis hakim melepaskan terdakwa Sri Falmen
Siregar oleh karena itu, dari segala tuntutan penuntut umum.
Memulihkan hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Sri Falmen
Siregar. Membebaskan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti
Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan.
Terdakwa Sri Falmen telah dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam
persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2023) lalu.
Karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan
terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Ketika dikonfirmasi kepada Sri Falmen Siregar, Senin
(17/4/2023) membenarkan bahwa dirinya dibebaskan Majelis Hakim yang
diketuai Syamsul Bahri. Ia terbukti tidak melakukan tindak pidana melainkan
perdata. Menurutnya dia dikriminalisasi, padahal seorang pengacara.
Terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia amburadol, yang
tidak bersalah bisa dihukum artinya hukum berjalan sesuai pesanan.
Sri Falmen Siregar menegaskan, dirinya akan dieksekusi bebas
dan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, Selasa 18 April 2023.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam
