Terlibat Peredaran 800 Butir Ekstasi Chairiwin Dihukum 12 Tahun
Kitakini.news - Terbukti terlibat jual beli pil ekstasi sebanyak 800 butir, terdakwa Chairwin alias Ewin divonis 12 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba
Komentar