Perkara Angggota DPRD Medan Belum Dilimpahkan, Kejari Medan Layangkan P17

Kitakini.news
– Kejaksaan Negeri Medan hingga saat ini belum menerima berkas perkara kasus
dugaan penganiayaan yang menjerat dua oknum anggota DPRD Medan yakni David Roni
Sinaga alias DRS (PDIP) dan Habiburrahman Sinuraya alias HS (NasDem) serta
seorang warga sipil, Risdo Saudara Sinaga alias RSS.
Baca Juga:
"Kita belum menerima berkas perkara tersebut dari
Polrestabes Medan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan,
Rabu, (12/4/2023).
Dalam kasus ini, kata Faisol, pihaknya baru menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan.
"Kalau SPDP, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan, beberapa
waktu lalu," ujar Faisol.
Terpisah, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum, Trian Adhitya
Izmail mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan perkembangan
hasil penyelidikan (P17) kepada penyidik Polrestabes Medan terkait kasus
tersebut. "Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polrestabes Medan,"
kata Trian.
Trian mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Medan, namun tanpa diikuti
dengan berkas pemeriksaan perkara.
Kejaksaan, lanjut Trian, mempunyai kewenangan untuk
menanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
kepolisian. "SPDP sudah kami terima pada 7 Maret 2023, tapi belum menerima
berkas perkara atau tahap satu," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu
melibatkan dua oknum anggota DPRD Kota Medan, DRS dan HS serta seorang warga
sipil berinisial RSS.
Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir tempat hiburan
malam di Jalan Abdullah Lubis Medan, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul
03.30 WIB. Korban diketahui bernama Khalik Fazduani (30) warga Kecamatan Medan
Johor. Aksi kedua oknum DPRD bersama RSS tersebut pun terekam kamera CCTV
bar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka koyak dan
bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku
tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.
Tak terima atas perlakuan itu, korban pun membuat laporan
polisi dengan nomor: LP/1182/XI/2022/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru
tertanggal 05 November 2022.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
