Dugaan Korupsi APBD Rp9 M, Polda Riau Tangkap Pejabat RSUD Kampar

Kitakini.news - Polda Riau menangkap seorang pejabat RSUD
Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau terkait dugaan korupsi dana operasional
rumah sakit senilai Rp6,9 miliar.
Baca Juga:
Tersangka membuat laporan pengeluaran fiktif dan menggunakan
uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan
pegawai RSUD Bangkinang berinisial AW. Tersangka menjabat sebagai bendahara
pengeluaran rumah sakit Pemerintah Kabupaten Kampar.
AW diduga membuat laporan keuangan fiktif dan
menggelembungkan pengeluaran atau mark up biaya operasional rumah sakit.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faisal
Ramzani, Senin (10/4/2023) mengatakan modus operandi AW adalah membuat
pertanggungjawaban fiktip senilai Rp 5 miliar.
Tersangka juga membuat pengeluaran lebih dari sebenarnya Rp
1 miliar. Kasus
ini terjadi pada tahun 2017-2018 lalu.
Tersangka mengambil dana kelebihan bayar untuk membeli dua
mobil dan tanah. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelewengan dana APBD
ini mencapai Rp6,9 miliar.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polda Riau masih
mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Lahan Sawit Ilegal 6.600 Ha di Pelalawan Dimusnahkan Satgas PKH

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Ratusan Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
