Kantongi Sabu, Pria 35 Tahun Dibekuk Polsek Padangbolak

Kitakini.news - Tim Opsnal Polsek Padangbolak sukses membekuk
seorang pria berinisial RH alias T (35), lantaran nekat kantongi barang haram
yang kuat dugaan sabu, pada Jumat (31/3/2023) siang.
Baca Juga:
“Awalnya, warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunungtua,
Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara itu mengaku, bahwa ia ada
kantongi sabu,” ujar Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar.
Namun, lanjut Kapolsek, saat Tim Opsnal memintanya untuk
mengeluarkan barang haram itu dari kantongnya, RH menolak. Lantas, Tim Opsnal
memboyong RH ke Mapolsek Padangbolak.
“Tersangka baru mau mengeluarkan benda dari kantongnya setelah
berada di Polsek Padangbolak,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, ternyata dari dalam kantong RH, Tim Opsnal
mendapati sebungkus plastik klip transparan ukuran besar. Isinya, yakni
sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang.
“Di dalam plastik klip ukuran sedang itu ada 12 bungkus plastik
klip transparan kecil. Masing-masing plastik klip, kuat dugaan berisikan
narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Selain itu, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah
sendok terbuat dari sedotan, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan uang
tunai senilai Rp190 ribu dari tangan RH.
Sebelumnya, Kapolsek menyebut bahwa ia memperoleh informasi, bahwa
ada pria yang tak lain RH, acap kali menyalah gunakan narkotika jenis sabu.
Lokasinya berada di satu warung di Tapian Pulo tepatnya di Lingkungan III,
Kelurahan Pasar Gunungtua.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya lantas langsung bergerak cepat
menuju lokasi. Dan ternyata benar. Di warung tersebut, ada seorang pria yang
tak lain, RH dengan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya diamankan Tim
Opsnal.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Padangbolak,” pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
