Tiga Warga Malaysia Ditangkap di Pekanbaru, Satu Orang Ber-KTP Riau

Kitakini.news - Petugas imigrasi menangkap tiga warganegara
Malaysia di Pekanbaru, Riau. Salah seorang warga asing diketahui memiliki KTP,
kartu keluarga dan akte kelahiran Indonesia.
Baca Juga:
Dokumen kependudukan ini digunakan pelaku untuk mendapatkan surat
izin usaha pertambangan batubara.
Petugas imigrasi melakukan operasi setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan WNA di Pekanbaru. Tiga warga
Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial HB, MN dan MZ.
Petugas menggeledah rumah MZ dan menyita sejumlah dokumen. Pria
Malaysia ini ternyata memiliki KTP, kartu keluarga, surat izin mengemudi dan
akte kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bengkalis, Riau.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari
Sitepu, MZ sengaja membuat dokumen kependudukan palsu untuk syarat mendirikan
usaha pertambangan batubara melalui notaris.
Kanwil Kemenkum dan HAM Riau memastikan MZ bukan warganegara
Indonesia setelah mendapat laporan dari Konsulat Malaysia di Pekanbaru.
Ketiga WNA dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian dan KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Lahan Sawit Ilegal 6.600 Ha di Pelalawan Dimusnahkan Satgas PKH

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Ratusan Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
