Kamis, 18 September 2025

Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Polres Tetapkan Sekda Labuhanbatu Tersangka

- Jumat, 31 Maret 2023 11:25 WIB
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Polres Tetapkan Sekda Labuhanbatu Tersangka

Kitakini.news - Polisi Resort Labuhanbatu, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, sebagai tersangka.

Baca Juga:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa (28/3/2023), membenarkan penetapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan kerugian negara pada tahun 2017.

Pihaknya menilai adanya penarikan uang dari rekening kas bendahara pengeluaran Setdakab yang tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain Sekda, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap EER sebagai Bendahara Setdakab Labuhanbatu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, Sekda Labuhanbatu, ketika hendak ditemui di ruangan kerjanya, namun sedang tidak berada di tempat.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru