Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Polres Tetapkan Sekda Labuhanbatu Tersangka

Kitakini.news - Polisi Resort Labuhanbatu, menetapkan Sekretaris
Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan
Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), dengan kerugian negara mencapai Rp1,3
miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa
(28/3/2023), membenarkan penetapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan
atas temuan kerugian negara pada tahun 2017.
Pihaknya menilai adanya penarikan uang dari rekening kas bendahara
pengeluaran Setdakab yang tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain Sekda, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap EER
sebagai Bendahara Setdakab Labuhanbatu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan
pemanggilan terhadap kedua tersangka.
Sementara itu, Sekda Labuhanbatu, ketika hendak ditemui di ruangan
kerjanya, namun sedang tidak berada di tempat.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
