Tim Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

Kitakini.news – Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan
Negeri Medan, menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR,
Kamis (30/3/2022) siang.
Baca Juga:
Penjemputan paksa itu dilakukan di halaman Masjid Al-Jihad
Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
dan dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan
Simbolon.
“Benar. Yang bersangkutan dijemput paksa tim Intelijen dan
Pidsus Kejari Medan, karena tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari
Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan
raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut," katanya sembari
menegaskan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang
sudah diatur KUHAP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza
mengatakan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme
penyidikan yang diatur dalam KUHP.
"Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada
Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai
saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya"
jelasnya.
Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini SAR masih diperiksa tim
Penyidik Pidsus Kejari Medan. "Saat ini yang bersangkutan masih di BAP
terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UIN SU dan saat ini Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam
kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
