Jumat, 19 September 2025

Terlibat Judi Online, Selebgram Kembar Dibekuk Polda Sumbar

- Kamis, 30 Maret 2023 17:20 WIB
Terlibat Judi Online, Selebgram Kembar Dibekuk Polda Sumbar

Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat membekuk dua selebgram kakak beradik kembar, karena diduga terlibat judi online.

Baca Juga:

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Duo selebgram kembar asal Kota Bukittinggi ini, terpaksa menginap di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023), karena diduga terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Sikembar ini bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).

Panggilan Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkannya. Mereka dijemput polisi di rumah kosnya di Kota Bukittinggi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua selebgram tersebut,” ujar Dwi, Rabu (29/3/2023).

Dikatakannya, instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.

“Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story,” jelas Dwi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.

“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,” ungkap Purwanto.

Keduanya dijerat asal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Dari akun instgram kedua pelaku tersebut sudah banyak pengikutnya. Kita saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku,” pungkas Purwanto.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru