Terlibat Judi Online, Selebgram Kembar Dibekuk Polda Sumbar

Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat membekuk dua selebgram kakak beradik kembar, karena diduga terlibat judi online.
Baca Juga:
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, tersangka
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
maksimal 5 tahun penjara.
Duo selebgram kembar asal Kota Bukittinggi ini, terpaksa
menginap di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023), karena diduga terlibat
penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Sikembar ini bernama
Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).
Panggilan Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram
@yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari
endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang
disebarkannya. Mereka dijemput polisi di rumah kosnya di Kota Bukittinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang
dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan
mengarah ke dua selebgram tersebut,” ujar Dwi, Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang
mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan
penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
“Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.
Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story,” jelas Dwi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol
Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs.
Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan
3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,”
ungkap Purwanto.
Keduanya dijerat asal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1)
KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Dari akun instgram kedua pelaku tersebut sudah banyak
pengikutnya. Kita saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di
atas kedua pelaku,” pungkas Purwanto.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
