Istri Bripka AS Ajukan Perlidungan ke LPSK

Kitakini.news - Istri Alm Bripka AS, Jeni Simorangkir akan kembali memenuhi
panggilan Polda Sumatera Utara terkait kejanggalan kematian Bripka AS yang
bunuh diri meminum cairan sianida.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Bripka AS, Fridolin
Siahaan saat ditemui di Kantor Hukum JnR Medan Polonia, pada Rabu (29/3/2023).
"Kemarin kita sudah memenuhi panggilan atas laporan,
jadi ada 2 pemeriksaan di Propam dan Krimum," jelasnya.
Selain istri Bripka AS, ada 2 orang lainnya yang dijadwalkan
turut dimintai keterangan untuk menggali kematian Bripka AS. Kedua orang itu
adalah kakak dan adik kandung dari Bripka AS.
"Nanti yang diperiksa juga kakak dan adik Bripka AS.
Kalau tidak salah nanti satu orang diperiksa di Propam, satu lagi di
Krimum," ujar Fridolin.
Fridolin juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan
permohonan perlindungan bagi Jeni Simorangkir kepada Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK
melalui online. Dari LPSK langsung menghubungi kami untuk mengajukan permohonan
ke LPSK. Terkait intimidasi hingga saat ini tidak ada," tambahnya.
Kontributor: Azzareen

Mau Sedot Turis Lebih, Danau Toba Butuh Banyak Promosi

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan
