Istri Bripka AS Ajukan Perlidungan ke LPSK

Kitakini.news - Istri Alm Bripka AS, Jeni Simorangkir akan kembali memenuhi
panggilan Polda Sumatera Utara terkait kejanggalan kematian Bripka AS yang
bunuh diri meminum cairan sianida.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Bripka AS, Fridolin
Siahaan saat ditemui di Kantor Hukum JnR Medan Polonia, pada Rabu (29/3/2023).
"Kemarin kita sudah memenuhi panggilan atas laporan,
jadi ada 2 pemeriksaan di Propam dan Krimum," jelasnya.
Selain istri Bripka AS, ada 2 orang lainnya yang dijadwalkan
turut dimintai keterangan untuk menggali kematian Bripka AS. Kedua orang itu
adalah kakak dan adik kandung dari Bripka AS.
"Nanti yang diperiksa juga kakak dan adik Bripka AS.
Kalau tidak salah nanti satu orang diperiksa di Propam, satu lagi di
Krimum," ujar Fridolin.
Fridolin juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan
permohonan perlindungan bagi Jeni Simorangkir kepada Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK
melalui online. Dari LPSK langsung menghubungi kami untuk mengajukan permohonan
ke LPSK. Terkait intimidasi hingga saat ini tidak ada," tambahnya.
Kontributor: Azzareen

Polsuska Sumut dan Polisi Tangkap Pencuri Besi Penambat Rel KA Jalur Perlintasan Siantar

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Ternyata Desa Ujungbatu 4 Palas Pernah Ukir Prestasi, Sebelum Kasus Asusila

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut
