Kikis Penyakit Masyarakat, Polsek Padangbolak Tangkap Penjudi di Warkop

Kitakini.news - Untuk mengikis penyakit masyarakat (Pekat)
saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Polsek Padangbolak menangkap terduga
penjudi tebak angka atau togel berinisial, FS (25), pada Rabu (29/3/2023)
siang.
Baca Juga:
Personel menangkap warga Batangbaruhar Julu, Kecamatan
Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) itu di sebuah warung kopi tak
jauh dari kediamannya. Penangkapan terduga penjudi itu berawal dari informasi
masyarakat.
“Kami mengamankan pelaku saat sedang menulis judi tebak
angka,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, selain mengamankan FS,
pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain, satu unit Handphone Android
berisi angka tebakan. Serta uang tunai yang kuat dugaan jadi taruhan sebanyak
Rp201.000.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa, dua
lembar kertas berisi nomor tebakan (togel),” imbuh Kapolsek.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bahwa benar
barang bukti itu adalah miliknya. Ia juga mengaku selama ini telah bermain
perjudian tebak angka jenis togel.
“Sehingga, guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan
barang bukti kami bawa ke Polsek Padangbolak,” pungkas Kapolsek
Kontributor: Efendi Jambak

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
