Kamis, 18 September 2025

Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak Gadaikan Mobil Ayah

- Rabu, 29 Maret 2023 13:30 WIB
Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak Gadaikan Mobil Ayah

Kitakini.news - Setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani pada, Selasa (28/3/2023), JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf menyetujui agar perkara humanis anak yang nekad menggadaikan mobil ayahnya dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Baca Juga:

Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga lalu melakukan mediasi. Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (29/3/2023) mengatakan, Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya. Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).

Peluk Haru

Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu pun memaafkan tersangka. Klimaksnya, Wisma Sartika Meliala didampingi istri memeluk haru dan memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala.

Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaan Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution. Menitik beratkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Turut hadir dalam ekspos usulan penghentian penuntutan tersangka lewat sentuhan RJ antara lain Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Narkotika Kejati Sumut, Hendri Yanto, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan JPU terkait.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru