Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak Gadaikan Mobil Ayah

Kitakini.news
- Setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH
didampingi Aspidum Arief Zahrulyani pada, Selasa (28/3/2023), JAM Pidum
Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan
staf menyetujui agar perkara humanis anak yang nekad menggadaikan mobil ayahnya
dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative
Justice (RJ).
Baca Juga:
Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto
Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga
lalu melakukan mediasi. Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,
Rabu (29/3/2023) mengatakan, Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan
penyidik Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri
memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya.
Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik
ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni
Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Peluk Haru
Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat,
Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu pun memaafkan tersangka. Klimaksnya, Wisma
Sartika Meliala didampingi istri memeluk haru dan memaafkan tersangka Andre
Meliano Meliala.
Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaan
Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus
terpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi
perbuatannya.
"Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban
dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan
mengedepankan win-win solution. Menitik beratkan agar kerugian korban
tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata mantan
Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Turut hadir dalam ekspos usulan penghentian penuntutan
tersangka lewat sentuhan RJ antara lain Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi
Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan
Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Narkotika Kejati Sumut, Hendri
Yanto, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan JPU terkait.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
