Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja, Mawardi Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news
- Terdakwa Mawardi (23) warga asal Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan
Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh diadili dalam perkara 1,3
narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom
Tatar P Hutajulu membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Mawardi.
Dalam dakwaannya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara
tersebut berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira
pukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa
Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
"Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama
dengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam No
Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata
Jaksa.
Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya
karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan Bayu menyuruh terdakwa
untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang kerumahnya.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta
terdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di
lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang
terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box
tersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering
tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa
kemana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di
sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta," ucapnya.
Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa
paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu
Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri
Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang
tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk
membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama
kemudian datang mobil merk Toyota Inova warna hitam yang tidak ketahui Nomor
Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Inova tersebut
dikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Inova tersebut dikeluarkan satu
buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja
dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.
Selanjutnya mobil Toyota Inova tersebut ditinggalkan
dilokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil
Daihatsu Granmax tersebut dan melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun
dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun
ganja kering tersebut, dan lalu Bayu mengatakan tunggu saja dulu, mungkin
orangnya ada di depan.
"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa
tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya
di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar
Rp 2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun
ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada
Bayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang
berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning
Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang
yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa, dan setelah itu Bayu masuk ke
dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu Bayu memberikan nomor handphone dan Bayu
menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa mengetahui
nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut dan pemesan
tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan A H
Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan
lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.
Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan
saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang
dipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam
jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan tiba di Jalan
Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, team penangkap melihat satu unit mobil box
Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil
tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil box tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket
daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang
berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni
masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika
jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna
hitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelas JPU.
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa kekantor
Polisi untuk proses selanjutnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat
yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
I.
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja
kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021
dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota
Medan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim menunda
persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
