Ombudsman Berharap Pelayanan Publik PN Medan Diperbaiki

Kitakini.news
- Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan
hingga saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlah
perkara yang belum diperbarui (update) informasinya sebagaimana proses yang
tengah berjalan.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Abyadi Siregar meminta agar struktur jajaran pejabat di Pengadilan Negeri Medan
segera memperbaiki SIPP PN Medan agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang
terbaru dari suatu perkara.
"Kalau seperti itu tidak benar memang. Jadi Ombudsman
meminta agar segera diperbaiki," tegasnya saat dimintai tanggapannya oleh
wartawan, Selasa (28/3/2023).
Abyadi juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Medan tidak
membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak bisa
dioperasikan dengan baik.
"Seharusnya tidak begitu, jadi apa gunanya SIPP itu
dibuat kalau tidak bisa diakses dengan baik. Harusnya bisa diberdayakan karena
dibuat menggunakan operasional yang besar tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa?"
ketusnya.
Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi dengan baik,
membuat pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan menjadi tidak baik.
"Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi
tidak baik. Kalau tidak bisa dioperasikan dengan baik itu namanya membohongi
publik," pungkasnya.
Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan
enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. Sementara itu
berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Medan, ada sejumlah perkara yang
hingga saat ini belum juga diperbarui salah satunya kasus korupsi dengan
terdakwa Dr Ir Hidayati selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai informasi tambahan, aplikasi atau situs SIPP itu
sendiri sejatinya dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan
teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.
Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA-
SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang
modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan
tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.
SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat
umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP
sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara.
Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang
berlaku.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
