Edarkan Uang Palsu, Pelaku Ditangkap Warga Diserahkan ke Polisi

Kitakini.news - Pelaku
mengedarkan uang palsu berinisial Rn (53) warga Jalan Veteran Pasar VIII Desa
Manunggal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan saat membeli cabai di Pasar Sore
Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kepasa
seorang pedagang, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:
Mengetahui pelaku
mengederakan uang palsu pedaganng itu memberitahukan kepada warga kemudian
warga mengamankan Rn lalu diinterogasi dan nyaris dimassa karena
tidak mau mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke petugas Polsek Medan
Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan
Kompol Mustafa Nasution melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo
memberikan keterangan, Jumat (24/3/2023} mengatakan awal mula kejadian, pelaku
datang ke salah seorang pedagang bernama Tiarma Tarigan untuk membeli cabai
seberat 7,5 ons. Usai cabai itu ditimbang pelaku memberikan uang Rp100.000
untuk membayarnya ke pedagang.
Curiga gerak gerik
pelaku untuk membayar cabai itu, uang yang diberikannya ke pedagang ternyata
palsu lalu dipanggillah pengedar uang palsu itu. Selanjutnya uang yang
diberikan itu palsu diketahui orang banyak.
Karena warga geram
melihat pengedar uang palsu itu ditangkap dan diikat, selanjutnya diinterogasi
orang banyak dan pelaku mengakui bahwa uang itu palsu.
Pengakuan pelaku kepada warga bahwa uang palsu itu diterimanya dari seseorang bernama Siman tidak jauh dari lokasi dia ditangkap warga. Pelaku mengaku jika berhasil mengedarkan uang palsu itu hasilnya dibagi dua.
Pengakuan tersangka kepada penyidik polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga mengakui bahwa uang palsu diambil dari seseorang bernama Siman, kata Iptu Agus.
Barang bukti yang diamankan yaitu 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri sama.
Dikatakan polisi , berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain bernama Siman.
Uang palsu senilai Rp700.000 akan digunakan membeli barang
sayur mayur di pasar karena pedagang kurang perhatian terhadap uang yang
diterimanya.
“Uang palsu tersebut
kemudian dibelanjakan di Pasar Sore Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan oleh
tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang
buktinya,” jelasnya.
Iptu Agus
Purnomo menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3)
Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp50 Miliar subsidair pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
