Jumat, 19 September 2025

Edarkan Uang Palsu, Pelaku Ditangkap Warga Diserahkan ke Polisi

- Sabtu, 25 Maret 2023 16:28 WIB
Edarkan Uang Palsu, Pelaku Ditangkap Warga Diserahkan ke Polisi

Kitakini.news - Pelaku mengedarkan uang palsu berinisial Rn (53) warga Jalan Veteran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan saat membeli cabai di Pasar Sore Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kepasa seorang pedagang, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:

Mengetahui pelaku mengederakan uang palsu pedaganng itu memberitahukan kepada warga kemudian warga mengamankan Rn lalu diinterogasi dan nyaris dimassa karena tidak mau mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke petugas Polsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo  memberikan keterangan, Jumat (24/3/2023} mengatakan awal mula kejadian, pelaku datang ke salah seorang pedagang bernama Tiarma Tarigan untuk membeli cabai seberat 7,5 ons. Usai cabai itu ditimbang pelaku memberikan uang Rp100.000 untuk membayarnya ke pedagang.

Curiga gerak gerik pelaku untuk membayar cabai itu, uang yang diberikannya ke pedagang ternyata palsu lalu dipanggillah pengedar uang palsu itu. Selanjutnya uang yang diberikan itu palsu diketahui orang banyak.

Karena warga geram melihat pengedar uang palsu itu ditangkap dan diikat, selanjutnya diinterogasi orang banyak dan pelaku mengakui bahwa uang itu palsu.

Pengakuan pelaku kepada warga bahwa uang palsu itu diterimanya dari seseorang bernama Siman tidak jauh dari lokasi dia ditangkap warga. Pelaku mengaku jika berhasil mengedarkan uang palsu itu hasilnya dibagi dua.

Pengakuan tersangka kepada penyidik polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga mengakui bahwa uang palsu diambil dari seseorang bernama Siman, kata Iptu Agus.

Barang bukti yang diamankan yaitu 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri sama.

Dikatakan polisi , berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain bernama Siman.


Uang palsu senilai Rp700.000 akan digunakan membeli barang sayur mayur di pasar karena pedagang kurang perhatian terhadap uang yang diterimanya.

“Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di Pasar Sore Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelasnya.

Iptu Agus Purnomo  menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 Miliar subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru