Ratusan Bungkus Daging Ilegal Disita di Riau

Kitakini.news - Tim gabungan Bea Cukai dan Balai Karantina
Hewan Kepulauan Meranti, Riau, menyita ratusan bungkus daging impor ilegal,
Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
Daging kemasan ini diselundupkan dari luar negeri tanpa
dokumen impor dan tanpa sertifikat halal.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas gabungan menggeledah
sebuah rumah yang diduga menyimpan daging selundupan Jalan Inpres, Kecamatan
Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Di lokasi ini, tim menemukan 800
bungkus daging olahan dalam lemari pendingin.
Kepala Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan
Meranti, Abdul Aziz mengatakan barang tersebut tidak memiliki dokumen atau
kelengkapan adminitrasi masuk dan beredar di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan penolakan, berkoordinasi dengan bea
cukai dilengkapi dokumen penolakan atau reekspor.
Sementara itu dari keterangan pemilik rumah berinisial AB
diketahui ratusan daging kemasan ini dikirim dari Cina. Namun, AB tidak bisa
memperlihatkan dokumen impor resmi dan sertifikat halal.
Tim Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan Kepulauan Meranti
langsung menyita makanan ilegal, terdiri dari daging sapi, nugget ayam dan
bakso babi.
Penyitaan dilakukan untuk mencegah beredarnya produk
beresiko bagi kesehatan ini di tengah masyarakat. Rencananya daging impor
ilegal ini akan diperdagangkan saat Ramadan.
Penyidik pegawai negeri sipil memeriksa pemilik barang untuk
mengungkap kasus penyelundupan daging kemasan. Tindakan tersebut melanggar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
